GridOto.com - Sedang ramai kasus tabrak lari terhadap nenek-nenek yang dilakukan pengemudi Mercedez-Benz E300 bernama Septian Uki Wijaya di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Total ada enam lokasi yang menjadi TKP kecelakaan beruntun ini, yakni di Jl. Boulevard Pakuwon City Kenjeran, Jl. Kenjeran depan dealer Suzuki, Jl. Kenjeran depan Starbucks, Jl. Kenjeran depan Kalijudan No. 15, Jl. Kenjeran depan perumahan The Grand, dan Jl. Kenjeran depan Cafe 27.
Kejadian bermula saat Septian Uki Wijaya (28 tahun) menyalip sebuah mobil dari lajur kiri, di mana di sana ada seorang nenek-nenek tukang sapu yang sedang mengayuh sepedanya.
Nenek dan sepedanya seketika terlempar usai ditabrak, sedangkan pengemudi Mercy langsung tancap gas hingga akhirnya dikejar oleh banyak orang.
Saat sempat diminta tanggung jawab, pengemudi tersebut kembali tancap gas dan ternyata juga mengakibatkan kecelakaan beruntun di tempat lain.
Setidaknya ada lima kendaraan rusak akibat kejadian ini, termasuk Toyota Avanza berkelir putih yang masuk ke sungai, Grand Livina biru tua yang kondisinya remuk parah, Honda Brio berkelir kuning yang juga parah, ditambah Honda BeAT yang tak luput dari sasaran Mercy tersebut.
Nenek-nenek penyapu jalan yang menjadi korban tabrak tersebut pun diketahui meninggal dunia usai kejadian.
Baca Juga: Jelang Liburan Kena Apes, Cairan Kimia Tumpah Bikin Ratusan Kendaraan Melepuh Hingga Orang Terluka
Sedangkan korban lain ada AG (51) seorang pengemudi ojek online, SS (37) ibu rumah tangga, dan MYN (10) seorang anak yang mengalami memar.
Septian sendiri mengaku dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil yang membuat kecelakaan beruntun tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, pengendara Mercy berplat L 1725 FH tersebut dalam pengaruh alkohol dengan kadar 0,16 mg/L darah sehingga kesadaran dan kemampuan berkendara terganggu.
Saat tertangkap, ia terlihat menyesal dan memarahi dirinya sendiri hingga memukul-mukul kepalanya dan wajahnya sendiri dengan menggunakan kedua tangannya.
Sambil memukul kepalanya, ia pun menyatakan ingin bertanggung jawab terhadap kejadian nahas tersebut.
Ini orangnya,! Pelaku Tabrak Lari Nenek penyapu jalan dan Berujung Tabrakan Beruntun di Surabaya. Infonya 2 Korban Meninggal Dunia Sisanya luka serius dan juga menyebabkan kerugian lainnya. pic.twitter.com/XQPGiRSx9l
— Muhammad Tuhasan (@MuhammadTuhasan) December 24, 2024
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 312 juncto 321 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperberat dengan Pasal 311 Ayat 5, Ayat 4, Ayat 3, dan Ayat 2 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.