Dari pemeriksaan polisi, pengendara Mercy berplat L 1725 FH tersebut dalam pengaruh alkohol dengan kadar 0,16 mg/L darah sehingga kesadaran dan kemampuan berkendara terganggu.
Saat tertangkap, ia terlihat menyesal dan memarahi dirinya sendiri hingga memukul-mukul kepalanya dan wajahnya sendiri dengan menggunakan kedua tangannya.
Sambil memukul kepalanya, ia pun menyatakan ingin bertanggung jawab terhadap kejadian nahas tersebut.
Ini orangnya,! Pelaku Tabrak Lari Nenek penyapu jalan dan Berujung Tabrakan Beruntun di Surabaya. Infonya 2 Korban Meninggal Dunia Sisanya luka serius dan juga menyebabkan kerugian lainnya. pic.twitter.com/XQPGiRSx9l
— Muhammad Tuhasan (@MuhammadTuhasan) December 24, 2024
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 312 juncto 321 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperberat dengan Pasal 311 Ayat 5, Ayat 4, Ayat 3, dan Ayat 2 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.