GridOto.com - Tidak semua orang memanfaatkan liburan untuk mudik ke daerah, beberapa di antaranya ada yang memilih berlibur ke Jakarta dan sekitarnya dengan menggunakan mobil atau motor pribadi.
Namun perlu diingat, sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE tetap berjalan.
Tentu kena tilang ETLE saat sedang berlibur tentu hal yang menyebalkan, pasalnya pengendara harus mengurus tilang yang tentu memakan waktu.
"Untuk tilang ETLE masih berlaku (walau ada liburan Nataru)," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada GridOto.com, Rabu (25/12/2024).
Bila mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jenis pelanggaran yang ditindak seperti melanggar marka jalan dan lampu lalu lintas, tidak pakai sabuk keselamatan dan helm, bermain ponsel saat mengemudi.
Kemudian melanggar batas kecepatan, membawa lebih dari dua orang untuk para pemotor, hingga pemotor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Besaran denda yang diberikan mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Perlu diingat, tilang ETLE ini berlaku untuk semua kendaraan, kendati berasal atau berdomisili dari luar Jakarta sekali pun.
Lantas, bagaimana cara mengurus tilang ETLE bila tertangkap di daerah bukan domisili pemilik kendaraan?
Menurut pemaparannya, bukti pelanggaran akan tetap dikirimkan ke alamat domisili sesuai dengan STNK.