Yang berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.
Nah sudah ketahuan nih makna rahasia marka jalan warna kuning yang berarti jalan nasional.
Jadi, kalau ada jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang, jangan salahkan pemerintah daerah karena tanggung jawabnya dipegang oleh pemerintah pusat.
Tapinya pemerintah daerah wajib memberi tahu kepada pusat kalau jalanan nasionalnya di wilayahnya kondisinya sudah rusak sehingga wajib diperbaiki.
Masih ngomongin soal jalan nasional, pertandanya enggak melulu marka yang berwarna kuning.
Kalaupun markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute.
Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.
Hal ini, tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:
'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'
Baca Juga: Marka Jalan Tol Bakter Berbahan Gondorukem dan Minyak Sawit, Buatan Kampus Bandung