Bisa Menyesal, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

Hendra - Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB

cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta (Hendra - )

GridOto.com- Mobil atau motor sobat yang sudah dijual STNK harus diblokir.

STNK pada sebuah kendaraan harus dimiliki, yang berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Kendaraan tersebut harus segera diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNKnya.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pernah mengungkapkan STNK  berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Apa dampaknya jika tidak segera diblokir?

Kombes Artanto menjelaskan pemblokiran mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

"Ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka dibebankan membayar pajak progresif," katanya.

Atau saat sobat membeli mobil baru, tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.

Baca Juga: Sekarang Tahu Akibatnya, STNK Tak Diperpanjang Bertahun-tahun Akan Terjadi Seperti Ini

Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan  STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” katanya.

Misalnya saat mobil yang sudah dijual menerima kiriman surat ETLE atau e-Tilang.

"Jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir. Petugas Samsat akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan lama," ujarnya. 

Sipnya, blokir STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya alias.

Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/BPKB

5.Fotokopi Kartu Keluarga

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.

Nah, jangan sampai menyesal akibat lupa blokir STNK