“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” katanya.
Misalnya saat mobil yang sudah dijual menerima kiriman surat ETLE atau e-Tilang.
"Jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir. Petugas Samsat akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan lama," ujarnya.
Sipnya, blokir STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya alias.
Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/BPKB
5.Fotokopi Kartu Keluarga
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.
Nah, jangan sampai menyesal akibat lupa blokir STNK