GridOto.com - Gak perlu kaget jika dalam waktu dekat tak melihat truk barang berkeliaran di jalan arteri.
Sebab pemerintah resmi melarang truk barang melintasi jalan arteri mulai akhir 2024 ini.
Pembatasan truk barang ini bukan tanpa alasan, karena menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menuturkan, pengaturan lalu lintas dan pembatasan barang dilakukan sebagai upaya kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban selama masa libur akhir tahun.
"Pada libur akhir tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur, dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua paada 31 Desember 2024," terang Yani dilansir dari Kompas.com, (19/12/24).
Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta gandengan, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang yang mengangkut hasil tambang, hasil galian, dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pambatasan serta dapat beroperasi, yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan, hantaran uang, pakan ternak dan pupuk, penanganan bencana alam,motor gratis, serta barang pokok.
Baca Juga: Ketok Palu, Akhir 2024 dan Awal 2025 Puluhan Jalan Tol Ini Steril Dari Truk
Namun, kendaraan jenis tersebut harus disertai surat muatan yang diterbitakan oleh pemilik barang yang diangkut berisi keterangan mengenai jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.
Surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.
Angkutan barang juga dilarang beroperasi di ruas jalan non-tol saat liburan Nataru 2024/2025.
Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai hari Jumat (20/12/24) hingga Minggu (22/12/24) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 dalam waktu setempat.
Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa (24/12/2024) pukul 05.00 sampai 22.00 dan Kamis (26/12/2024) hingga Minggu (29/12/2024) setiap pukul 05.00-22.00.
Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/2025) pada pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Berikut ini adalah jalan non-tol yang memberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan umum untuk Nataru 2024/2025.
Baca Juga: Dicatat, Ini Daftar Truk yang Dilarang Lewat Selama Periode Nataru
1. Sumatera Utara
- Bts Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei.
- Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Bts Riau.
- Medan-Berastagi.
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi-Sarolangun-Padang
- Jambi-Tebo-Padang
- Jambi-Sengeti-Padang
- Padang-Bukit Tinggi
3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
- Jambi-Palembang-Lampung
4. DKI Jakarta-Banten
- Jakarta-tangerang-Serang-Cilegon-Merak
5. Banten
- Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
- Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang-Pandeglang-Labuhan
6. DKI Jakarta-Jawa Barat
Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
7. Jawa Barat
- Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
- Bandung-Sumedang-Majalengka
- Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
Baca Juga: Jangan Nekat, Mulai 20 Desember 2024 Kendaraan-kendaraan ini Dilarang Berkeliaran di Jawa Tengah
8. Jawa Barat-Jawa Tengah
- Cirebon-Brebes
9. Jawa Tengah
- Solo-Klaten-Yogyakarta
- Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
- Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Tegal-Purwokerto
10. Jawa Tengah-Jawa Timur
- Solo-Ngawi
11. Yogyakarta
- Yogyakarta-Wates
- Yogyakarta-Sleman-Magelang
- Yogyakarta-Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendles)
12. Jawa Timur
- Pandaan-Malang
- Probolinggo-Lumajang
- Madiun-Caruban-Jombang
- Banyuwangi-Jember
13. Bali
- Denpasar-Gilimanuk