Gak Perlu Kaget, Mulai Tanggal Segini Truk Barang Dilarang Melintasi di Jalan Arteri

Irsyaad W - Jumat, 20 Desember 2024 | 14:05 WIB

Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 truk besar dilarang melintasi jalur arteri berikut ini (Irsyaad W - )

Surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.

Angkutan barang juga dilarang beroperasi di ruas jalan non-tol saat liburan Nataru 2024/2025.

Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai hari Jumat (20/12/24) hingga Minggu (22/12/24) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 dalam waktu setempat.

Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa (24/12/2024) pukul 05.00 sampai 22.00 dan Kamis (26/12/2024) hingga Minggu (29/12/2024) setiap pukul 05.00-22.00.

Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/2025) pada pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Berikut ini adalah jalan non-tol yang memberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan umum untuk Nataru 2024/2025.

Baca Juga: Dicatat, Ini Daftar Truk yang Dilarang Lewat Selama Periode Nataru

1. Sumatera Utara

- Bts Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei.
- Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Bts Riau.
- Medan-Berastagi.
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat