Surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.
Angkutan barang juga dilarang beroperasi di ruas jalan non-tol saat liburan Nataru 2024/2025.
Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai hari Jumat (20/12/24) hingga Minggu (22/12/24) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 dalam waktu setempat.
Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa (24/12/2024) pukul 05.00 sampai 22.00 dan Kamis (26/12/2024) hingga Minggu (29/12/2024) setiap pukul 05.00-22.00.
Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/2025) pada pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Berikut ini adalah jalan non-tol yang memberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan umum untuk Nataru 2024/2025.
Baca Juga: Dicatat, Ini Daftar Truk yang Dilarang Lewat Selama Periode Nataru
1. Sumatera Utara
- Bts Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei.
- Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Bts Riau.
- Medan-Berastagi.
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat