Takut Duluan, Sebenarnya Polisi Dilarang Periksa SIM dan STNK Tanpa Surat Perintah

Irsyaad W - Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB

Foto ilustrasi razia Operasi Zebra 2024. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Banyak orang lebih dulu takut ketika bertemu Polisi di jalan. Apalagi ketika dimintai menunjukan SIM dan STNK.

Kebanyak orang langsung nurut menunjukan ke petugas.

Tapi sebenarnya, Polisi yang tidak dilengkapi Surat Perintah dilarang memeriksa SIM dan STNK pengendara.

Hal itu dijelaskan Kasi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono mengatakan, polisi tidak bisa memeriksa SIM, STNK, termasuk kendaraan jika tidak memiliki surat perintah.

Dasar hukum polisi melakukan pemeriksaan, termasuk surat kelengkapan dan izin mengemudi, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tidak bisa (memeriksa tanpa surat perintah)," ujar Indra, (16/12/24) disitat dari Kompas.com.

Merujuk Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2021, polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Baca Juga: Bukan Maksud Nantang, Bolehkan Tolak Tunjukan SIM dan STNK ke Polisi?

Pemeriksaan kendaraan di jalan dapat dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental (sewaktu-waktu) sesuai dengan kebutuhan.

Jika polisi melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidental, hal ini dijalankan atas dasar:

- Operasi kepolisian
- Tertangkap tangan saat posisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli

Indra menjelaskan, pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.

Merujuk Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2012, surat perintah yang diberikan kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan dikeluarkan oleh:

1. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK

Surat perintah setidaknya memuat sejumlah hal, yakni:

1. Alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor

2. Waktu pemeriksaan kendaraan bermotor

3. Tempat pemeriksaan kendaraan bermotor

4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor

5. Daftar polisi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.

Selain surat tugas, polisi yang melakukan pemeriksaan juga wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.

Aturan tersebut mengikat bagi polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 80 ayat (1) Tahun 2012.

"Petugas harus dilengkapi surat perintah tugas, berseragam dan beratribut," pungkas Indra.