Takut Duluan, Sebenarnya Polisi Dilarang Periksa SIM dan STNK Tanpa Surat Perintah

Irsyaad W - Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB

Foto ilustrasi razia Operasi Zebra 2024. (Irsyaad W - )

- Operasi kepolisian
- Tertangkap tangan saat posisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli

Indra menjelaskan, pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.

Merujuk Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2012, surat perintah yang diberikan kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan dikeluarkan oleh:

1. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK

Surat perintah setidaknya memuat sejumlah hal, yakni:

1. Alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor

2. Waktu pemeriksaan kendaraan bermotor

3. Tempat pemeriksaan kendaraan bermotor

4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor

5. Daftar polisi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.

Selain surat tugas, polisi yang melakukan pemeriksaan juga wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.

Aturan tersebut mengikat bagi polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 80 ayat (1) Tahun 2012.

"Petugas harus dilengkapi surat perintah tugas, berseragam dan beratribut," pungkas Indra.