GridOto.com- Mantan Kakorlantas Polri, Irjen (Purn.) Royke Lumowa menyatakan masih banyak yang keliru menanggapi Pajak Opsen.
Menurutnya tidak ada kenaikan pajak akibat penerapan Pajak Opsen yang akan dilakukan pada 5 Januari 2025 mendatang.
"Bila dikalkulasi lebih teliti, tidak ada kenaikan pajak," tegas jebolan Akpol 1987 ini dalam instagramnya di roy_multy_m.
Ia menjelaskan sebenarnya kebijakan yang tertuang di dalam UU No. 1 Tahun 2022 ini semata-mata hanya ingin memisahkan pembagian penerimaan Pemprov dan Pemkab/kota.
"Namun ternyata beberapa provinsi menerjemahkan lain," bilangnya.
Mereka, menurut Irjen (Purn.) Royke buru-buru menaikan pajak kendaraan dari sebelumnya.
"Kenaikan ini sudah disahkan melalui Perda," bilang pria yang gemar berolahraga sepeda ini.
Tentu hal ini membuat kerugian dunia usaha dan serta masyarakat.
Untuk mengetahui pokok persoalan, Royke bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Mobil Ini Sakti, Mau Berapapun Tarif Pajak Opsen Cuma Bayar Rp 0
"Dari pertemuan tersebut, Mendagri ingin mengembalikan roh undang-undang itu yakni tidak untuk menaikan nilai pajak," katanya.
Menurut Royke untuk itu langkah yang dilakukan, Pemprov akan memberikan insentif pajak, dan hal itu tertuang dalam Pergub.
"Sehingga harga mobil dan motor sama dengan harga sebelumnya, demikian pula PKB tahunan, inisiatif ini telah dilakukan Pemprov Jatim," jelas Royke.
Namun, apabila Pemprov tidak berkenan memberikan insentif, maka Mendagri akan mengeluarkan Permendagri tentang pengurangn Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
"Sehingga harga kendaraan sama dengan harga sebelumnya di provinsi tersebut. begitu pula pajak PKB tahunannya," bilangnya.
Menurut Royke, Mendagri mengungkapkan jangan sampai Pajak Opsen ini memberatkan semua pihak.
"Opsen 66% hanya mengatur soal pembagian hasil antara Pemprov dan Pemkab/Kota, bukan kenaikan. jangan disalahartikan oleh Pemprov," tutupnya.