Menurut Royke untuk itu langkah yang dilakukan, Pemprov akan memberikan insentif pajak, dan hal itu tertuang dalam Pergub.
"Sehingga harga mobil dan motor sama dengan harga sebelumnya, demikian pula PKB tahunan, inisiatif ini telah dilakukan Pemprov Jatim," jelas Royke.
Namun, apabila Pemprov tidak berkenan memberikan insentif, maka Mendagri akan mengeluarkan Permendagri tentang pengurangn Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
"Sehingga harga kendaraan sama dengan harga sebelumnya di provinsi tersebut. begitu pula pajak PKB tahunannya," bilangnya.
Menurut Royke, Mendagri mengungkapkan jangan sampai Pajak Opsen ini memberatkan semua pihak.
"Opsen 66% hanya mengatur soal pembagian hasil antara Pemprov dan Pemkab/Kota, bukan kenaikan. jangan disalahartikan oleh Pemprov," tutupnya.