Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap telah menetapkan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Salah satu insentif baru itu, menyasar kendaraan bermotor ramah lingkungan berteknologi hibrida alias HEV melalui PPnBM DTP sebesar 3 persen.
"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN," kata Airlangga.
"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah PPN untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," lanjut dia.
Selain itu, ia menambahkan kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (completely built-up/CBU) maupun terurai (completely knocked down/CKD) juga masih berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia serta mendukung target penurunan emisi karbon.
"Pembebasan bea masuk EV CBU tetap diberikan untuk kendaraan roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” jelas Airlangga.