GridOto.com- Pemerintah memberikan insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada mobil hybrid sebesar 3 persen.
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan kebijakan ini untuk seluruh kendaraan hybrid.
Tarif PPnBM mobil hybrid diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Nah, biar lebih mudah GridOto.com bikin ilustrasinya ya.
Sebagai contoh yang akan dihitung adalah Suzuki XL7 Hybrid.
Menurut Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales mengungkapkan, aturan PPnBM yang digunakan XL7 masih tetap PP No. 73/2019.
"Based on pasal 31," kata Harold.
Dalam pasal 31 PP No. 2019 berbunyi yang intinya untuk teknologi mild hybrid hingga isi silinder sampai dengan 3.000 cc PPnBM dikenakan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual.
Nah, dengan aturan tersebut bisa dihitung berapa PPnBM Suzuki XL7 sebelum didiskon.
Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku, Tarif PKB dan BBNKB Motor Sampai Mobil di Jateng Naik Segini
Hitungan 15% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dimana DPP-nya 80% harga jual.
Pada price list yang didapatkan GridOto.com per 1 Desember 2024, harga jual dalam PP 73 No. 2019 adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Suzuki XL7 Hybridv BETA AT harga on the road (OTR) sebesar Rp 299 juta.
Asumsi tersebut harga OTR dikurangi PPN sebesar 11 persen dan tidak ada potongan harga, maka harga jual menjadi Rp 299 juta menjadi Rp 266,11 juta.
Sehingga didapat DPP-nya dalah 80% X Rp 266,11 juta yakni Rp 212.888.000.
Sehingga tarif PPnBM XL7 Hybrid BETA AT sebelum diskon adalah 15% X Rp 212.888.000 = Rp 31.933.000.
Nah, dengan keluarnya regulasi baru seperti yang diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, maka tarif PPnBM dari 15%-3% menjadi 12%.
Sehingga, untuk PPnBM XL7 Hybrid BETA AT setelah didiskon adalah 12% X Rp 212.888.000 = Rp 25.546.560.
Jadi, ada insentif berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 6,38 juta.
Harold sendiri mengaku pihaknya sampai saat ini masih menunggu detil aturan.
"Kami masih mengamati informasi yang diperbincangkan sambil menunggu detil regulasi," ungkapnya.
Namun, apakah insentif ini akan menekan harga jual unit kendaraan Hybrid, sebab untuk pajak ada item kenaikan lain seperti PPN sebesar 12 persen dan Pajak Opsen yang berlaku di waktu yang hampir bersamaan dengan PPnBM.