Lumayan Potongannya, Ini Hitungan PPNBM Mobil Hybrid Setelah Diskon 3%

Hendra - Selasa, 17 Desember 2024 | 18:04 WIB

Suzuki XL7 Hybrid, dapat Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) pada PPnBM sebesar Rp 7 juta lebih (Hendra - )

Pada price list yang didapatkan GridOto.com per 1 Desember 2024, harga jual dalam PP 73 No. 2019 adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Suzuki XL7 Hybridv BETA AT harga on the road (OTR) sebesar Rp 299 juta.

Asumsi tersebut harga OTR dikurangi PPN sebesar 11 persen dan tidak ada potongan harga, maka harga jual menjadi Rp 299 juta menjadi Rp 266,11 juta.   

Sehingga didapat DPP-nya dalah 80% X Rp 266,11 juta yakni Rp 212.888.000.

Sehingga tarif PPnBM XL7 Hybrid BETA AT sebelum diskon adalah 15% X Rp 212.888.000 = Rp 31.933.000.

Nah, dengan keluarnya regulasi baru seperti yang diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, maka tarif PPnBM dari 15%-3% menjadi 12%.

Sehingga, untuk PPnBM XL7 Hybrid BETA AT setelah didiskon adalah 12% X Rp 212.888.000 = Rp 25.546.560.

Jadi, ada insentif berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 6,38 juta.

Harold Donnel. Masih menunggu kejelasan regulasi potongan PPnBM
Dok. SIS
Harold Donnel. Masih menunggu kejelasan regulasi potongan PPnBM

Harold sendiri mengaku pihaknya sampai saat ini masih menunggu detil aturan. 

"Kami masih mengamati informasi yang diperbincangkan sambil menunggu detil regulasi," ungkapnya. 

Namun, apakah insentif ini akan menekan harga jual unit kendaraan Hybrid, sebab untuk pajak ada item kenaikan lain seperti PPN sebesar 12 persen dan Pajak Opsen yang berlaku di waktu yang hampir bersamaan dengan PPnBM.