GridOto.com- Pemerintah memberikan insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada mobil hybrid sebesar 3 persen.
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan kebijakan ini untuk seluruh kendaraan hybrid.
Tarif PPnBM mobil hybrid diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Nah, biar lebih mudah GridOto.com bikin ilustrasinya ya.
Sebagai contoh yang akan dihitung adalah Suzuki XL7 Hybrid.
Menurut Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales mengungkapkan, aturan PPnBM yang digunakan XL7 masih tetap PP No. 73/2019.
"Based on pasal 31," kata Harold.
Dalam pasal 31 PP No. 2019 berbunyi yang intinya untuk teknologi mild hybrid hingga isi silinder sampai dengan 3.000 cc PPnBM dikenakan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual.
Nah, dengan aturan tersebut bisa dihitung berapa PPnBM Suzuki XL7 sebelum didiskon.
Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku, Tarif PKB dan BBNKB Motor Sampai Mobil di Jateng Naik Segini
Hitungan 15% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dimana DPP-nya 80% harga jual.