Ternyata ada kriteria motor yang jadi favorit atau sasaran empuk bagi maling.
"Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual," tuturnya.
Humas
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran
Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.