Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah mengatakan, salah satu barang yang akan dilelang ialah mobil milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
"Betul sekali. Untuk yang barang tidak bergeraknya sendiri itu semua dari Rafael Alun. Barangnya semua, asetnya semua yang disita dari perkara Rafael Alun," kata Syarkiyah di Gedung Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta, Kamis (5/12/24) menukil Kompas.com.
"Kalau mobil ada. Mobil juga ada. Ada sekitar empat kalau tidak salah. Ada mobil, ada motor," katanya.
Spesifikasinya ialah Land Cruiser 200 Full Spec AT tahun 2008. Nomor JTMHV05J404017494, dan nomor mesin 1VD0030676. Mobil tersebut merupakan barang bukti gratifikasi.
"Kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK," tulis keterangan KPK dalam katalog lelang.
Selain itu mobil lain yang dilelang yakni Toyota Land Cruiser FJ40 berwarna krem hasil restorasi total.
Baca Juga: Toyota Hardtop dan Camry Diduga Milik Rafael Alun Ada di Mapolresta Solo, Sumbernya Dipertanyakan
Jip legendaris Toyota itu dibuka dengan harga Rp 137.680.000 dan uang jaminan Rp 65.000.000.
"Kendaraan tersebut hanya dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa BPKB," tulis KPK.
Lelang tersebut merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.