Aplikasi Traffic Attitude Record atau TAR mencatat dan menandai pelanggaran dengan memberikan poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM.
Hal ini merupakan bagian dari langkah Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan betapa pentingnya berlalu lintas sesuai aturan.
Slamet menjelaskan, setiap pengemudi yang memiliki SIM akan memiliki 12 poin sebagai permulaan atau starting point.
Jika ketahuan melanggar lalu lintas oleh aplikasi TAR, pengemudi akan dikenakan sanksi pengurangan poin.
Jumlah poin inilah yang akan berdampak pada penggunaan SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Setiap pelanggaran ringan bernilai 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang dan berat masing-masing bernilai 3 poin.
Namun, bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan atau tabrak lari, petugas akan langsung mengurangi 8 sampai 12 poin.
Ia menyebut, jika poin yang dimiliki sudah habis, maka pengemudi tidak akan dapat memperpanjang SIM.
"Ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang," tutupnya.