Mitsubishi Triton Dinas Pemkot Sungai Penuh Disita Polisi, Terlibat Kasus Luar Biasa

Irsyaad W - Kamis, 5 Desember 2024 | 18:00 WIB

Mitsubishi Triton milik Pemkot Sungai Penuh Jambi yang terdaftar di Diskominfo disita Polisi karena dipakai para pelaku pembakar kotak suara Pilkada 2024 (Irsyaad W - )

"STNK ini kami temukan di dalam kendaraan saat kita melakukan penyitaan di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat. Dari hasil pengecekan, untuk kendaraan Triton hitam nomor hasilnya BH 8018 R, sesuai hasil pengecekan nomor rangka dan mesin," jelas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat di Polda Jambi, (4/12/24).

Terungkapnya status Triton tersebut berawal dari Polisi menangkap lima dari sembilan pembakar kotak suara di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, (27/11/24).

Andri mengatakan, para pelaku membakar kotak suara agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Motif perusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon," ujar Andri via telepon, (2/12/24).

Namun, Andri belum dapat memastikan apakah para pelaku bertindak atas perintah untuk melakukan pembakaran.

Kelima pelaku yang ditangkap berinisial EP, AI, IP, R, dan HH. Petugas hingga kini masih mengejar empat pelaku lainnya.

Baca Juga: Parah, Uang Rp 1,5 Miliar Berwujud 75 Mobil dan Motor Dinas Pemkab Aceh Utara Lenyap

Dok. Polda Jambi
Konferensi Pers penangkapan para pelaku pembakaran kota suara pilkada 2024 di kota Sungai Penuh, Jambi

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.

Setelah insiden pembakaran kotak suara, KPU Jambi memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima lokasi di Kota Sungai Penuh.