"STNK ini kami temukan di dalam kendaraan saat kita melakukan penyitaan di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat. Dari hasil pengecekan, untuk kendaraan Triton hitam nomor hasilnya BH 8018 R, sesuai hasil pengecekan nomor rangka dan mesin," jelas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat di Polda Jambi, (4/12/24).
Terungkapnya status Triton tersebut berawal dari Polisi menangkap lima dari sembilan pembakar kotak suara di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, (27/11/24).
Andri mengatakan, para pelaku membakar kotak suara agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Motif perusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon," ujar Andri via telepon, (2/12/24).
Namun, Andri belum dapat memastikan apakah para pelaku bertindak atas perintah untuk melakukan pembakaran.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial EP, AI, IP, R, dan HH. Petugas hingga kini masih mengejar empat pelaku lainnya.
Baca Juga: Parah, Uang Rp 1,5 Miliar Berwujud 75 Mobil dan Motor Dinas Pemkab Aceh Utara Lenyap
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.
Setelah insiden pembakaran kotak suara, KPU Jambi memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima lokasi di Kota Sungai Penuh.