GridOto.com - Korlantas Polri memberikan alasan mengapa SIM dan STNK tidak bisa diterapkan seumur hidup.
Hal itu seperti disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia menjelaskan masa berlaku SIM san STNK gak bisa seperti KTP.
Hal tersebut karena SIM memiliki fungsi sebagai salah satu alat bukti seseorang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
"Sama aja seperti pilot, tidak bisa dia diberikan surat izin menerbangi pesawat untuk seumur hidup. Karena ini masalah keamanan, kompetensi sehingga harus dipastikan dalam kurun waktu tertentu," kata Yusri saat dikonfirmasi belum lama ini.
Selain itu, persyaratan utama pada SIM ialah pengendara harus sehat jasmani dan rohani.
Artinya, mereka dapat bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang akan dilakukan ketika membawa kendaraan di jalan.
Mengingat, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.
Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.
Baca Juga: Sisihkan Uang Jajan, Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM C per Desember 2024
Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.