GridOto.com - Per 1 Desember 2024 ada aturan tilang terbaru.
STNK potensi terblokir saat pengendara terekam kamera Polisi.
Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.
Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.
"Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir," ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, (25/20/24) dilansir dari Kompas.com.
Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.
Baca Juga: Lumayan Nih, Ternyata Uang Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Ini Caranya
Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.
"Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh ETLE," ucap Budiyanto.
"Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi," kata dia.
Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.
Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.
Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.
Adapun untuk mengetahui kendaran kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.
Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Desember 2024, Begini Cara Cek Kena Atau Tidak
"Namun, kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk mengecek masalah tersebut masih rendah. Mereka tahu STNK-nya diblokir saat akan memperpanjang STNK," kata Budiyanto.
Padahal lebih awal mengetahui kendaraan bermotornya kena ETLE, dapat membuat penyelesaian akan lebih cepat, mudah dan sederhana.
"Bisa kita bayangkan apabila kendaraan bermotor kena ETLE, ketahuan saat akhir membayar pajak, kita akan dikejar waktu dan bisa saja karena waktu membayar pajak melewati waktu akhir pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor kena denda pajak," ujar dia.
Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diberlakukan di wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya , sebagai berikut:
Baca Juga: Beda Sama ETLE Umum, 3 Lokasi Segera Diintai Mata-mata Elektronik Khusus Truk dan Pikap
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.