"Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi," kata dia.
Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.
Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.
Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.
Adapun untuk mengetahui kendaran kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.
Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Desember 2024, Begini Cara Cek Kena Atau Tidak
"Namun, kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk mengecek masalah tersebut masih rendah. Mereka tahu STNK-nya diblokir saat akan memperpanjang STNK," kata Budiyanto.
Padahal lebih awal mengetahui kendaraan bermotornya kena ETLE, dapat membuat penyelesaian akan lebih cepat, mudah dan sederhana.
"Bisa kita bayangkan apabila kendaraan bermotor kena ETLE, ketahuan saat akhir membayar pajak, kita akan dikejar waktu dan bisa saja karena waktu membayar pajak melewati waktu akhir pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor kena denda pajak," ujar dia.
Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diberlakukan di wilayah Indonesia.