GridOto.com - Mutasi motor antar provinsi merupakan proses administratif yang melibatkan perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor dari satu provinsi ke provinsi lainnya.
Prosedur ini diperlukan ketika pemilik kendaraan berpindah domisili atau membeli kendaraan dari provinsi yang berbeda dengan tempat tinggalnya saat ini.
Pada dasarnya, mutasi motor antar provinsi bertujuan untuk memastikan bahwa data kendaraan bermotor tercatat dengan benar sesuai dengan domisili pemiliknya yang baru.
Hal ini penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK, dan pengurusan dokumen kendaraan lainnya.
Sebagai contoh mutasi satu daerah adalah perpindahan alamat pemilik motor dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain dengan nomor polisi yang sama.
Contohnya, pemilik motor yang sebelumnya berdomisili di Jakarta dengan nomor polisi B berpindah alamat di Bekasi dengan nomor polisi tidak berubah. Artinya, walau pindah Samsat, nomor polisi tetap sama.
Sementara mutasi beda daerah, selain pindah alamat, nomor polisi kendaraan juga harus berganti.
Tentunya jenis mutasi ini mengharuskan melewati prosedur cabut berkas dan melibatkan polisi daerah setempat.
Untuk mutasi beda provinsi, sobat GridOto harus menjalani dua tahapan yakni tahapan pertama yang dilakukan di Samsat domisili awal dan tahapan kedua yang dilakukan di Samsat domisili tujuan.
Baca Juga: Mutasi Kendaraan Tahun Depan Cukup Sehari Jadi, Berlaku di Bulan Ini
Hal ini bertujuan agar kalian mendapat surat-surat dan nomor polisi yang baru.