Dilansir dari laman Motis DJKA Kemenhub, berikut syarat dan ketentuan motis Nataru 2024/2025:
- Satu peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Surat Izin Mengemudi atau SIM C
- Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
Saat pendaftaran, peserta diminta menyiapkan foto dokumen berukuran maksimal 5 MB dengan format PNG, JPG, atau JPEG, yang meliputi:
- KTP
- Kartu Keluarga
- SIM
- Foto kendaraan.
Nantinya, satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang kereta api dan satu tiket anak di bawah usia 3 tahun (infant), dengan syarat:
Baca Juga: Segera Cari Alternatif Lain, Tiga Jalur Ini Bakal Macet Parah Saat Nataru
- Pembelian tiket kereta api untuk peserta kereta untuk peserta motis sesuai dengan nama yang terdaftar
- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar
- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal dan perubahan nama penumpang.