Tinggal Duduk Manis, DJKA Kemenhub Buka Mudik Motor Gratis Nataru

Irsyaad W - Senin, 2 Desember 2024 | 12:30 WIB

Setelah dua tahun absen karena pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) membuka pendaftaran mudik motor gratis (Motis). (Irsyaad W - )

Dilansir dari laman Motis DJKA Kemenhub, berikut syarat dan ketentuan motis Nataru 2024/2025:

- Satu peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Surat Izin Mengemudi atau SIM C

- Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

Saat pendaftaran, peserta diminta menyiapkan foto dokumen berukuran maksimal 5 MB dengan format PNG, JPG, atau JPEG, yang meliputi:

- KTP
- Kartu Keluarga
- SIM
- Foto kendaraan.

Nantinya, satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang kereta api dan satu tiket anak di bawah usia 3 tahun (infant), dengan syarat:

Baca Juga: Segera Cari Alternatif Lain, Tiga Jalur Ini Bakal Macet Parah Saat Nataru

- Pembelian tiket kereta api untuk peserta kereta untuk peserta motis sesuai dengan nama yang terdaftar

- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar

- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal dan perubahan nama penumpang.