Terlapor disebut bekerja sama dengan sopir truk tangki yang mengangkut pertalite tersebut.
"Ini bukan hanya tanggung jawab SPBU, tetapi juga Pertamina. Karena BBM bersubsidi mengandung unsur dana negara, Pertamina seharusnya ikut bertindak," tegas Eko.
Eko menjelaskan, DO yang digunakan oleh terlapor tidak masuk ke dalam sistem administrasi SPBU Pelem, meskipun DO tersebut sudah dibayar penuh ke Pertamina.
Akibatnya, SPBU Pelem mengalami kerugian finansial yang signifikan.
"Terlapor diduga menjual pertalite itu dengan harga murah dan menerima uang sekitar Rp 120 juta dari transaksi tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Selamat Tinggal Bensin Murah, 235 SPBU Pertamina Resmi Tidak Jual Pertalite Lagi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama membenarkan pihaknya telah menerima laporan ini dan sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Laporan sudah kami terima, dan kami akan mendalami penyelidikan lebih lanjut," terang Fauzi