Awas, Perkara Kaca Film Bikin Asuransi Mobil Terbakar Saat Mudik Ditolak

Ferdian - Minggu, 1 Desember 2024 | 20:00 WIB

Ilustrasi mobil terbakar (Ferdian - )

GridOto.com - Penting dicatat bagi yang akan melakukan liburan atau mudik akhir tahun ini.

Terutama bagi pengguna mobil yang sudah mengasuransikan kendaraan.

Jangan sampai asuransi mobil yang amit-amit terbakar saat perjalanan enggak turun perkara kaca film.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah klaim diterima.

Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.

"Dilakukan investigasi dulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak," terangnya dikutip Kompas.com.

"Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dulu," ucap Iwan.

Masih kata Iwan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi tidak bisa menanggungnya saat musibah terjadi.

Baca Juga: Ingin Jual atau Over Credit Mobil? Jangan Lupa Lakukan Hal ini agar Asuransi Tetap  Berlaku!

"Jadi, walaupun hanya menambah kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan," tegas Iwan.

Berdasar Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuaransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Berikut risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Dicover Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Cairkan Dananya