Awas, Perkara Kaca Film Bikin Asuransi Mobil Terbakar Saat Mudik Ditolak

Ferdian - Minggu, 1 Desember 2024 | 20:00 WIB

Ilustrasi mobil terbakar (Ferdian - )

Berdasar Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuaransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Berikut risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Dicover Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Cairkan Dananya