"Nah jelas kalau menyilaukan bisa kami tindak," paparnya.
Sekadar informasi, masih ditemukan beberapa pengendara yang mengganti warna lampu rem menjadi putih.
Lalu, ada juga yang menggunakan bumper belakang yang dilengkapi lampu rem menyilaukan.
Terkait lampu belakang yang menyilaukan, sudah diatur di Pasal 279 UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Pelanggarnya bisa dikenakan kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.