Budi pun mengingatkan pengusaha SPBU untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan memasang alat tambahan, pengusaha tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pelanggar diancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
“Melalui pengamanan ini, ketiga mesin kami segel sementara. Kami akan dalami dan selidiki lebih lanjut. Jika terbukti, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Budi.
Adapun penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan Kemendag terhadap SPBU menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/205.
Penindakan pada SPBU di Sleman ini sendiri menjadi tindak lanjut Kemendag dari pengaduan masyarakat.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang turut hadir di lokasi penyegelan, memastikan akan menindak secara tegas SPBU yang menyalahi aturan.
"Kami pun mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan memastikan berjalannya metrologi legal sesuai ketentuan," kata Riva.
"Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.