GridOto.com - Dua pria inisial YG (29) dan MA (26) terancam penjara 7 tahun.
Mereka jadi tersangka karena menjual Honda Vario, Yamaha MIO, NMAX, Benelli dan Kawasaki W175.
YG dan MA diringkus Polres Metro Depok karena kelima motor yang dijual didapat dengan tidak wajar.
Yup, mereka berdua adalah pelaku pencurian motor yang sudah 5 kali beraksi di wilayah Beji, kota Depok, Jawa Barat.
"Curanmor ini merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan di Depok karena memang kejadiannya selalu ada. Dan ada empat kejadian yang kami ungkap dari Juli hingga Oktober," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers, (25/11/24) disitat dari Kompas.com.
Aksi dua pelaku terungkap setelah aksi kelimanya di Jalan KH. M. Usman, Beji, Depok, sekitar pukul 03:00 WIB, (12/10/24).
"Pelakunya sama, ada lima kali dia melakukan (pencurian motor). TKP-nya hanya di wilayah Beji dan Kukusan," sambung Arya.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Aksi pencurian tersebut dilakukan YG dan MA selama kurang lebih 2,5 bulan.
Pencurian pertama terjadi pada Rabu (31/7/2024). Sementara, pencurian terakhir sebelum keduanya tertangkap dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Arya memerinci, YG dan MA beraksi di keempat jalan berikut:
Jalan KH M Usman, Kukusan, Beji
Jalan Baitul Rohim, Beji Timur
Jalan H M Kuru, Kukusan, Beji
Jalan Nangka, Gang Marsid
Kedua pelaku memiliki tugas dan peran berbeda. YG berkeliling mencari korban secara acak. Ia memilih motor yang terparkir dengan pengawasan lemah.
"Pelaku yang satunya lagi mengaku sebagai joki, yang satu pelaku utama (mencuri)," ungkap Arya.
Pada aksinya yang terakhir, YG berkeliling dengan berjalan kaki di sekitaran Jalan KH. M. Usman.
Baca Juga: Kenapa Honda BeAT Sering Jadi Incaran Maling? Ini Komentar Pedagang Motor Bekas
Ia hendak melihat kondisi motor dan rumah yang dianggapnya mudah dicuri.
Selang beberapa waktu, YG menemukan salah satu target dari rumah yang bisa ia masuki dengan mudah.
"Pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci setang," tutur Arya.
Menggunakan kunci T dan Y, YG pun menguasai motor tersebut.
Waktu yang dibutuhkan cukup cepat, yakni di bawah lima menit. Hal ini membuat pemilik motor kesulitan melakukan pencegahan.
Selanjutnya, YG membawa barang curiannya itu ke rumah dan memanggil MA untuk segera menjual motor tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah kunci Y, satu buah gunting, satu unit Honda Vario, satu unit Yamaha Mio, satu unit Yamaha NMAX, satu unit motor Benelli dan satu unit Kawasaki W175.
Kepada polisi, keduanya mengaku terpaksa mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan maksimal pidana penjara selama 7 tahun.