Jual Vario, NMAX, Benelli, Mio dan Kawasaki W175, Dua Pria Ini Terancam Penjara 7 Tahun

Irsyaad W - Selasa, 26 November 2024 | 19:15 WIB

Konferensi Pers Polrestro Depok penangkapan dua pelaku curanmor di Beji, Depok yang sudah beraksi 5 kali (Irsyaad W - )

Arya memerinci, YG dan MA beraksi di keempat jalan berikut:

Jalan KH M Usman, Kukusan, Beji
Jalan Baitul Rohim, Beji Timur
Jalan H M Kuru, Kukusan, Beji
Jalan Nangka, Gang Marsid

Kedua pelaku memiliki tugas dan peran berbeda. YG berkeliling mencari korban secara acak. Ia memilih motor yang terparkir dengan pengawasan lemah.

"Pelaku yang satunya lagi mengaku sebagai joki, yang satu pelaku utama (mencuri)," ungkap Arya.

Pada aksinya yang terakhir, YG berkeliling dengan berjalan kaki di sekitaran Jalan KH. M. Usman.

Baca Juga: Kenapa Honda BeAT Sering Jadi Incaran Maling? Ini Komentar Pedagang Motor Bekas

Ia hendak melihat kondisi motor dan rumah yang dianggapnya mudah dicuri.

Selang beberapa waktu, YG menemukan salah satu target dari rumah yang bisa ia masuki dengan mudah.

"Pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci setang," tutur Arya.

Menggunakan kunci T dan Y, YG pun menguasai motor tersebut.

Waktu yang dibutuhkan cukup cepat, yakni di bawah lima menit. Hal ini membuat pemilik motor kesulitan melakukan pencegahan.

Selanjutnya, YG membawa barang curiannya itu ke rumah dan memanggil MA untuk segera menjual motor tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah kunci Y, satu buah gunting, satu unit Honda Vario, satu unit Yamaha Mio, satu unit Yamaha NMAX, satu unit motor Benelli dan satu unit Kawasaki W175.

Kepada polisi, keduanya mengaku terpaksa mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan maksimal pidana penjara selama 7 tahun.