"Di bawah flyover kan itu jalan, kalau jalan itu digunakan untuk berteduh kira-kira orang yang akan lewat bagaimana? Akan macet kan? Jadi terganggu jalannya," ujarnya, (22/11/24) menukil Kompas.com.
Denda berteduh di bawah flyover
Sementara itu, Pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur tentang pidana bagi pengendara yang melanggar aturan berhenti dan parkir.
Bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Baca Juga: Berteduh di Bawah Jembatan Layang Saat Hujan, Siapkan Dana Segini
"Bisa merujuk pada Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ tentang rambu lalu lintas. Andai kata dari dinas bagian rambu-rambu lalu lintas memasang rambu di bawah flyover, maka Pasal 287 itu berlaku," jelas Endang.
"Tapi misal tidak ada rambu-rambunya, kita pakai logika saja, di bawah flyover itu jalan umum untuk orang-orang lewat. Kalau untuk tempat meneduh, maka akan menyebabkan kemacetan yang juga merugikan pengendara lain," tambahnya.
Pengendara hanya boleh diizinkan berhenti sejenak sekadar memakai jas hujan dan kemudian melanjutkan perjalanan atau berteduh di tempat lain.
Apabila menunggu sampai hujan berhenti, polisi berhak menegur dan meminta pengendara jalan terus jika dinilai membuat macet.