Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

Irsyaad W - Senin, 25 November 2024 | 12:30 WIB

Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Para pemotor hindari berteduh di bawah flyover saat hujan.

Disebut-sebut, pelakunya bisa terancam denda seperempat juta atau Rp 250 ribu.

Lantas bernarkah, hanya berteduh di bawah flyover bisa picu sanksi denda segitu?

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pengendara dilarang berhenti di sembarang tempat, termasuk berteduh di bawah flyover saat hujan.

Pasalnya, berteduh di bawah flyover dapat merugikan pengguna jalan lain lantaran menyebabkan kemacetan.

Larangan berhenti sembarangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (4), yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

Baca Juga: Jangan Kebiasaan, Ini Dampak Serius Berteduh di Sembarang Tempat Saat Hujan

1. Rambu perintah atau rambu larangan
2. Marka Jalan
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
4. Gerakan Lalu Lintas
5. Berhenti dan Parkir
6. Peringatan dengan bunyi dan sinar
7. Kecepatan maksimal atau minimal
8. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain".

Dalam hal ini, maka pihak kepolisian dapat melakukan penindakan bagi pengendara terkait.