Bikin SIM di Luar Domisili Langsung Datang ke Satpas, Ini Syarat dan Biayanya

Ferdian - Minggu, 24 November 2024 | 18:00 WIB

Ilustrasi Satpas SIM (Ferdian - )

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pasfoto

- Mengikuti ujian Teori

- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Untuk tarif pembuatan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak.

Adapun rincian pembuatan SIM, sebagai berikut:

SIM A : Rp 120.000

SIM B I : Rp 120.000

SIM B II : Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I : Rp 100.000

SIM C II : Rp 100.000

SIM D : Rp 50.000

SIM D I : Rp 50.000

SIM Internasional : Rp 250.000