Bikin SIM di Luar Domisili Langsung Datang ke Satpas, Ini Syarat dan Biayanya

Ferdian - Minggu, 24 November 2024 | 18:00 WIB

Ilustrasi Satpas SIM (Ferdian - )

GridOto.com - masih banyak yang binung apakah pengguna kendaraan bisa membuat SIM di luar domisili atau tempat tinggal sesuai KTP.

Menjawab hal tersebut, Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan kalau pemohon bisa membuat SIM di kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, dan tidak harus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

“KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat,” ucap Maryanto dikutip Kompas.com.

Oleh karena itu pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja, asalkan dokumen yang diminta lengkap.

Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.

Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.

Baca Juga: Bikin SIM Tanpa Foto Langsung Jadi, Ini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak

Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Sementara, untuk tata cara pembuatannya, sebagai berikut: