Mobil dan Motor Koruptor Sitaan KPK Tak Melulu Dilelang, Bisa Juga Dikasih Cuma-cuma

Irsyaad W - Jumat, 22 November 2024 | 17:30 WIB

Mobil sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur (Irsyaad W - )

Dalam mekanisme Pengelolaan tersebut terbagi lagi jadi lima bagian, yaitu:

1. PSP,
2. Pemindahtanganan,
3. Pemanfaatan,
4. Pemusnahan dan
5. Penghapusan.

"Jadi di Pengelolaan itu ada namanya Penetapan Status Penggunaan (PSP). Jadi barang-barang yang dirampas itu ditetapkan statusnya jadi barang milik negara, bisa digunakan," katanya.

"Kemudian ada Pemindahtanganan salah satunya hibah. Jadi barang-barang rampasan ini bisa dihibahkan, jadi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," ujar Rahmaluddin.

Rahmaluddin mengatakan hibah kendaraan barang rampasan KPK kepada pemerintah daerah sudah beberapa kali dilakukan.

Biasanya untuk menunjang fasilitas, contohnya mobil ambulans.

Carolus Dori/Kompas.com
Mini Cooper S sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Parkir mobil bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Parkiran bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur