Waspada, Segara Hindari Jika Temukan Stiker Warna Merah Pada PO Bus Ini Saat Libur Panjang

M. Adam Samudra - Rabu, 20 November 2024 | 14:52 WIB

Jangan naiki PO Bus yang diberikan stiker tanda silang warna merah ini (M. Adam Samudra - )

GridOto.com -   Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali lakukan inspeksi keselamatan Bus AKAP.

Inpeksi ini sekaligus dilakukan guna menghadapi hari raya Natal dan Tahun Baru.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan bus Pariwisata dan PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan.

Inspeksi keselamatan ini difokuskan di dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang.

"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan," kata Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi saat melakukan rampchek bus, Rabu (20/11/2024).

Adapun, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis.

"Jadi mereka memiliki berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya," ucapnya.

Kemenhub
Stiker yang berhasil lolos dari ramp check

Sebagai tindak lanjut, PO yang bersangkutan mengklaim akan segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan.

"Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," tandas Titis.

Baca Juga: Anomali, Semenjak Gratis Banyak Pemilik Mobil Pikap, Bus dan Truk Justru Enggan Uji KIR