Bawa Duit Lebih, Parkir Valet di Jakarta Akan Kena Pajak Sebesar Ini

Ferdian - Selasa, 19 November 2024 | 17:33 WIB

ilustrasi lokasi valet parkir (Ferdian - )

Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.

Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.

Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.

Dengan adanya aturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan layanan parkir valet perlu menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan termasuk pajak 10 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar," ujar Morris.