GridOto.com - Seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang semakin banyak, lahan parkir menjadi hal yang krusial.
Terutama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Salah satu kemudahan layanan parkir yang semakin diminati kini adalah parkir valet, di mana pengemudi menyerahkan kendaraannya kepada petugas untuk diparkirkan.
Namun perlu diketahui, parkir valet termasuk dalam objek pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan pajak yang berkaitan dengan pengguna tempat parkir dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta,” tuturnya disitat Tribunnews (15/11/2024).
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah tersebut, termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir.
Baca Juga: Rugi, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Sendiri Bisa Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
Artinya, setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet juga dikenakan pajak.
Ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut.