GridOto.com - Mulai 1 November 2024 dilakukan uji coba pemberlakukan syarat baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yakni wajib melampirkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan, baik untuk pengurusan perpanjang sampai pembuatan SIM Baru.
Dasar hukumnya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Sehingga kini masyarakat yang hendak membuat SIM wajib memiliki bukti BPJS kesehatan dengan menunjukkan kartu atau aplikasi Mobile JKN.
Aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satpas SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.
Lalu apakah aturan baru ini juga berlaku untuk siswa SMA dan SMK yang ingin membuat SIM?
Karena notabennya mereka belum punya atau masih menumpang BPJS Kesehatan di orang tuanya.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Urus SIM Ditolak Karena Belum Punya BPJS Kesehatan?
Ketentuan SIM terbaru dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun untuk batas usia membuat SIM, diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Tidak semua siswa SMA, SMK bisa membuat SIM. Hanya siswa dengan usia 17 tahun ke atas yang boleh membuat SIM.
Sementara siswa SMA juga wajib memiliki kartu BPJS untuk bisa mendaftar SIM.
Berikut besaran iuran BPJS:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2, Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Rp 35.000, setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Baca Juga: Terungkap, Ini Sebab Pengurusan SIM A Sampai C Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Syarat Membuat SIM
Berikut ini syarat membuat SIM. Termasuk syarat bagi siswa SMA, SMK yang ingin membuat SIM.
Di bawah ini, aturan yang ditetapkan sesuai golongan SIM.
1. SIM A
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan:
- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai KTP
- Sehat jasmani dan rohani
- Menyertakan formulir permohonan SIM.
2. SIM A Umum
SIM A berlaku untuk mengemudi kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor (ranmor) sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan
- Usia minimal 20 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.
Baca Juga: Bikin SIM Pakai BPJS Diperpanjang, Sampai Kapan? Ini Kata Polisi
3. SIM B1
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan:
- Minimal berusia 20 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan.
4. SIM B1 Umum
SIM B1 umum ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, misalnya bus umum dan mobil barang umum, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan:
- Usia minimal 22 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A umum atau B1, yang telah digunakan selama 12 bulan.
Baca Juga: Ini Yang Terjadi, Urus SIM Tapi Baru Mau Daftar BPJS Kesehatan
5. SIM B2
SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram, termasuk ranmor sejenis yang memakai daya listrik.
Persyaratan:
- Usia minimal 21 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Wajib memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.
6. SIM B2 Umum
SIM B2 umum berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan umum yang membawa kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan:
- Usia minimal 23 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani Wajib mempunyai SIM B1 umum atau B2 yang telah digunakan 12 bulan.
Baca Juga: Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Iurannya Supaya Bisa Bikin SIM Baru
7. SIM C
SIM C untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan:
- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai KTP
- Menyertakan formulir permohonan SIM
- Sehat jasmani dan rohani
8. SIM C1
SIM C1 untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan:
- Usia minimal 18 tahun
- Mempunyai KTP
- Menyertakan formulir pengajuan SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.
Selain persyaratan di atas, siswa SMA, SMK yang mendaftar SIM perlu uji skill menyetir, kesehatan fisik.
Jadi memang perlu tahapan yang panjang demi keselamatan berkendara di jalan.