Tidak semua siswa SMA, SMK bisa membuat SIM. Hanya siswa dengan usia 17 tahun ke atas yang boleh membuat SIM.
Sementara siswa SMA juga wajib memiliki kartu BPJS untuk bisa mendaftar SIM.
Berikut besaran iuran BPJS:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2, Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Rp 35.000, setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Baca Juga: Terungkap, Ini Sebab Pengurusan SIM A Sampai C Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Syarat Membuat SIM
Berikut ini syarat membuat SIM. Termasuk syarat bagi siswa SMA, SMK yang ingin membuat SIM.
Di bawah ini, aturan yang ditetapkan sesuai golongan SIM.