Aturan Pembuatan SIM Siswa SMA dan SMK, Ikut Wajib Pakai BPJS Kesehatan?

Irsyaad W - Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB

Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mulai 1 November 2024 dilakukan uji coba pemberlakukan syarat baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yakni wajib melampirkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan, baik untuk pengurusan perpanjang sampai pembuatan SIM Baru.

Dasar hukumnya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Sehingga kini masyarakat yang hendak membuat SIM wajib memiliki bukti BPJS kesehatan dengan menunjukkan kartu atau aplikasi Mobile JKN.

Aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satpas SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

Lalu apakah aturan baru ini juga berlaku untuk siswa SMA dan SMK yang ingin membuat SIM?

Karena notabennya mereka belum punya atau masih menumpang BPJS Kesehatan di orang tuanya.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Urus SIM Ditolak Karena Belum Punya BPJS Kesehatan?

Ketentuan SIM terbaru dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun untuk batas usia membuat SIM, diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8.