Anomali, Semenjak Gratis Banyak Pemilik Mobil Pikap, Bus dan Truk Justru Enggan Uji KIR

Irsyaad W - Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB

ILUSTRASI: Uji Kir (Irsyaad W - )

GridOto.com - Anomali terjadi pada layanan uji laik jalan (Uji KIR) angkutan umum dan barang.

Semenjak gratis, justru banyak pemilik mobil pikap, bus dan truk acuhkan Uji KIR.

Padahal uji berkala diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat masalah teknis.

Namun belakangan minat uji laik jalan kendaraan saat ini sedang menurun.

Hal ini diungkap oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Amirulloh, dalam acara Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan di Kantor Kemenhub.

“Setiap enam bulan dia harus uji berkala. Uji berkala sebenarnya sekarang digratiskan, tapi sekarang minat untuk uji berkala menurun," ujar Amirulloh di Jakarta, (15/11/24) disitat dari Kompas.com.

"Jadi di beberapa daerah, kami survei, kami kunjungi, menurun sekarang. Karena gratis, jadi memang Indonesia kalau digratiskan malah malas, anomali memang," bebernya.

Baca Juga: Petugas Kaget, Gandengan Truk Trailer Pemicu Laka KM 92 Tol Cipularang Beda Sama Uji KIR

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kendaraan barang sedang melakukan uji Kir di Kantor Dishub Gianyar, Bali, (27/02/23) lalu

"Jadi terjadi penurunan tren pengujian di balai pengujian kendaraan bermotor," kata dia.

Gratisnya biaya uji laik jalan bukan tanpa sebab. Hal ini termuat di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah.

Beleid tersebut menyatakan, mulai 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.

Lebih lanjut, Amirulloh menerangkan alasan banyaknya pemilik kendaraan yang mengabaikan Uji KIR saat sudah digratiskan.

"Kenapa karena gratis (minat uji laik jalan menurun)? Karena dulu kalau dia tidak menguji kena denda. Dendanya adalah 4 kali biaya pengujian. Sekarang karena biayanya Rp 0, maka dendanya tidak ada," ucap Amirulloh.

"Dan dampaknya adalah banyak kecelakaan-kecelakaan yang terjadi karena tidak laik uji. Mestinya (bayar lagi), tapi karena dalam UU No 1 Tahun 2022 sudah disebut, mau tidak mau memang kita harus memperhatikan pengujian itu kualitasnya jangan berkurang," ujarnya.

Tribunjatim.com
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan dan pelayanan smart card di Uji Kir, Arjowinangun Kota Malang.