Gratisnya biaya uji laik jalan bukan tanpa sebab. Hal ini termuat di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah.
Beleid tersebut menyatakan, mulai 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.
Lebih lanjut, Amirulloh menerangkan alasan banyaknya pemilik kendaraan yang mengabaikan Uji KIR saat sudah digratiskan.
"Kenapa karena gratis (minat uji laik jalan menurun)? Karena dulu kalau dia tidak menguji kena denda. Dendanya adalah 4 kali biaya pengujian. Sekarang karena biayanya Rp 0, maka dendanya tidak ada," ucap Amirulloh.
"Dan dampaknya adalah banyak kecelakaan-kecelakaan yang terjadi karena tidak laik uji. Mestinya (bayar lagi), tapi karena dalam UU No 1 Tahun 2022 sudah disebut, mau tidak mau memang kita harus memperhatikan pengujian itu kualitasnya jangan berkurang," ujarnya.