GridOto.com - Anomali terjadi pada layanan uji laik jalan (Uji KIR) angkutan umum dan barang.
Semenjak gratis, justru banyak pemilik mobil pikap, bus dan truk acuhkan Uji KIR.
Padahal uji berkala diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat masalah teknis.
Namun belakangan minat uji laik jalan kendaraan saat ini sedang menurun.
Hal ini diungkap oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Amirulloh, dalam acara Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan di Kantor Kemenhub.
“Setiap enam bulan dia harus uji berkala. Uji berkala sebenarnya sekarang digratiskan, tapi sekarang minat untuk uji berkala menurun," ujar Amirulloh di Jakarta, (15/11/24) disitat dari Kompas.com.
"Jadi di beberapa daerah, kami survei, kami kunjungi, menurun sekarang. Karena gratis, jadi memang Indonesia kalau digratiskan malah malas, anomali memang," bebernya.
Baca Juga: Petugas Kaget, Gandengan Truk Trailer Pemicu Laka KM 92 Tol Cipularang Beda Sama Uji KIR
"Jadi terjadi penurunan tren pengujian di balai pengujian kendaraan bermotor," kata dia.