Kemudian pada 2029, tilang elektronik buat angkutan barang bakal ditambah lagi 20 titik.
Ahmad Yani mengatakan, tujuan penerapan ETLE angkutan barang adalah untuk mengimplementasikan penegakan hukum digital yang lebih dinamis.
"Untuk tahap awal kami punya target dalam 100 hari kerja pemerintahan yang baru," ucap Ahmad Yani.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengatakan, tilang elektronik buat angkutan barang memiliki beberapa perbedaan dibandingkan ETLE pada umumnya.
"Seperti ETLE mobil biasa, tapi semua bisa ter-capture. Beratnya berapa, dimensi berapa, kendaraan punya siapa. Teknologi sudah ada, sudah lama," ujarnya.
Nantinya Ditjen Hubdat berencana mengintegrasikan penanganan kendaraan berkeselamatan dengan ATMS (Arterial Transport Management System) pada tahun 2025-2026.
Baca Juga: Tilang Elektronik Main Senyap, Diam-diam Bisa Membius STNK Jadi Non Aktif
ATMS merupakan sistem manajemen transportasi canggih yang mampu mengontrol perangkat lalu lintas di jalan raya atau jalan non tol.
Sistem tersebut bekerja berdasarkan informasi dari sensor dan kamera secara realtime untuk pengelolaan lalu lintas.
Dari teknologi ini, Ditjen Hubdat antara lain dapat mengetahui kecepatan perjalanan, volume lalu lintas, hingga waktu tempuh perjalanan, yang berguna untuk pengambilan kebijakan rekayasa lalu lintas.
"Nanti mekanisme penindakan bisa macam-macam, bisa kena di Samsat dan sebagainya, pada saat perpanjangan, ini bisa kami komunikasikan dengan Korlantas, atau dengan Kejaksaaan," ucap Ahmad Yani.
"Kami akan menggunakan seperti ETLE, tapi di situ bisa mengukur berat dan mengukur dimensi. Ini sedang kami usahakan, sehingga 100 persen kita bisa ambil data itu. Siapa yang menabrak, jam berapa, barang yang diangkut apa," ujarnya.