Beda Sama ETLE Umum, 3 Lokasi Segera Diintai Mata-mata Elektronik Khusus Truk dan Pikap

Irsyaad W - Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB

Ilustrasi. Pelanggaran Odol kerap terjadi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Para pengemudi angkutan barang (truk sampai pikap) siap-siap diintai mata-mata elektronik.

Karena Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) khusus angkutan barang.

Rencananya, perangkat ETLE tersebut akan dipasang di tiga lokasi.

Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub mengatakan, rencana ini dilakukan atas kerja sama dengan Kementerian PUPR dan Korlantas Polri.

"Konteksnya penegakan hukum untuk over load dan over dimension (ODOL). Itu yang jadi kewenangan kami, dan di beberapa lokasi akan dipersiapkan menggunakan alat," ujar Ahmad Yani, (15/11/24) menukil Kompas.com.

"Rencana awal kami di 3 titik. Titiknya belum ditentukan tapi yang sudah pasti di Balonggandu, Karawang,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam paparan di Kantor Kemenhub, Jumat (15/11/2024), Ditjen Hubdat Kemenhub bakal memulai Pilot Project Gakkum Elektronik pada tahun 2025-2026.

Baca Juga: Kemenhub Bakal Adakan Sertifikasi Kompetensi, Ada Tantangan Begini

Tribunjateng.com / Dina Indriani
Ilustrasi Uji Kir Kendaraan

Kemudian pada 2027-2028, secara bertahap tilang elektronik buat angkutan barang diperluas ke 20 lokasi.