GridOto.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku atau mati.
Besaran denda pajak kendaraan yang mati atau terlambat bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan.
Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan yang terlambat guna menghindari denda yang semakin besar dan risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.
Biar tak terlibat masalah itu, ada baiknya jika memiliki kendaraan dengan STNK mati segera dihidupkan kembali agar tidak berurusan dengan pihak berwajib.
Jika keterlambatan pembayaran pajak masih di bawah 1 tahun, maka pemilik kendaraan bisa mengaktifkannya kembali di gerai Samsat keliling.
STNK umumnya diperpanjang bila masa berlakunya habis. Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada dua yakni tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng.
Namun jika keterlambatannya sudah lebih dari 1 tahun, maka pemilik kendaraan harus mengaktifkan STNK yang mati tersebut di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut.
Persyaratan mengaktifkan STNK mati
Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.
Baca Juga: Body Mungil, Mobil Bekas Suzuki Ignis Per November 2024, Tinggal Segini Harganya
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Identitas diri
4. Kendaraan yang bersangkutan
5. Cara mengaktifkan STNK mati
Berikut ini cara mengaktifkan STNK mati seperti yang dilansir dari berbagai sumber.
Datangi Samsat Terdekat
Cara mengaktifkan STNK mati yang pertama adalah dengan mendatangi samsat. Pastikan Anda juga membawa kendaraan yang STNK yang ingin diaktifkan kembali, karena nantinya akan dilakukan pengecekan fisik pada kendaraan untuk memastikan data pada dokumen, baik STNK maupun BPKB, sama dengan yang terdapat di kendaraan.
Segera Lakukan Pendaftaran
Kunjungi loket pengurusan STNK untuk melakukan pendaftaran pada kendaraan.
Jika mengalami kebingungan, sobat GridOto bisa menanyakannya ke loket informasi yang terdapat di Samsat tersebut.
Melakukan proses cek fisik kendaraan
Pemilik kendaraan kemudian diminta melakukan cek fisik kendaraan tersebut, yaitu nomor rangka dan mesin, untuk memastikan sesuai di STNK dan BPKB.
Jika lulus cek fisik, pemilik kendaraan akan mendapatkan dokumen yang selanjutnya diserahkan kembali ke loket.
Mengisi formulir pajak dan surat keterangan
Langkah mengaktifkan STNK mati berikutnya adalah dengan mengisi formulir pajak dan juga surat keterangan yang menyatakan jika kendaraan tidak mengalami perubahan identitas, baik identitas pada kendaraan ataupun pada pemilik kendaraan
Menyerahkan persyaratan
Serahkan kembali formulir pajak dan surat keterangan tersebut ke loket. Lengkapi juga dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengaktifkan STNK mati, seperti BPKB, STNK, KTP, baik yang asli maupun fotokopi dan juga bukti cek fisik kendaraan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Melakukan pembayaran
Langkah terakhir untuk mengaktifkan STNK mati adalah dengan melakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan. Anda akan diminta untuk melunasi pajak kendaraan yang belum terbayar beserta dendanya. Namun terkadang terdapat program dari daerah untuk pemutihan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Agar proses mengaktifkan STNK yang mati ini bisa cepat selesai, maka sebaiknya pemilik kendaraan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan agar tidak perlu bolak-balik ke Samsat hanya karena terdapat persyaratan yang tertinggal.