Pajak Tahunan dan Lima Tahunan Mati, Prosesnya Gak Ribet Ini, Caranya

M. Adam Samudra - Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (M. Adam Samudra - )

Datangi Samsat Terdekat

Cara mengaktifkan STNK mati yang pertama adalah dengan mendatangi samsat. Pastikan Anda juga membawa kendaraan yang STNK yang ingin diaktifkan kembali, karena nantinya akan dilakukan pengecekan fisik pada kendaraan untuk memastikan data pada dokumen, baik STNK maupun BPKB, sama dengan yang terdapat di kendaraan.

Segera Lakukan Pendaftaran

Kunjungi loket pengurusan STNK untuk melakukan pendaftaran pada kendaraan.

Jika mengalami kebingungan, sobat GridOto bisa menanyakannya ke loket informasi yang terdapat di Samsat tersebut.

Melakukan proses cek fisik kendaraan
Pemilik kendaraan kemudian diminta melakukan cek fisik kendaraan tersebut, yaitu nomor rangka dan mesin, untuk memastikan sesuai di STNK dan BPKB.

Jika lulus cek fisik, pemilik kendaraan akan mendapatkan dokumen yang selanjutnya diserahkan kembali ke loket.

Mengisi formulir pajak dan surat keterangan
Langkah mengaktifkan STNK mati berikutnya adalah dengan mengisi formulir pajak dan juga surat keterangan yang menyatakan jika kendaraan tidak mengalami perubahan identitas, baik identitas pada kendaraan ataupun pada pemilik kendaraan

Menyerahkan persyaratan

Serahkan kembali formulir pajak dan surat keterangan tersebut ke loket. Lengkapi juga dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengaktifkan STNK mati, seperti BPKB, STNK, KTP, baik yang asli maupun fotokopi dan juga bukti cek fisik kendaraan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Melakukan pembayaran

Langkah terakhir untuk mengaktifkan STNK mati adalah dengan melakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan. Anda akan diminta untuk melunasi pajak kendaraan yang belum terbayar beserta dendanya. Namun terkadang terdapat program dari daerah untuk pemutihan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Agar proses mengaktifkan STNK yang mati ini bisa cepat selesai, maka sebaiknya pemilik kendaraan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan agar tidak perlu bolak-balik ke Samsat hanya karena terdapat persyaratan yang tertinggal.